Divisi Datin KPU Pangkep Bersiap Untuk Tahapan COKLIT

Sejak dibukanya kembali Tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 tanggal 15 Juni 2020, KPU Pangkep bergegas mempersiapkan segala persiapan dalam menjalankan Tahapan Pilkada yang terkait Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih meski semua tahapan lanjutan ini dilaksanakan dalam situasi bayang-bayang pandemi covid19.


Sebagaimana PKPU No.5 Tahun 2020 yang mengatur terkait tahapan, program dan jadwal maka tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penlitian (Coklit) dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berjenjang.


Tahapan Coklit akan dimulai bulan tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 yang akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa juga disebut Pantarlih yang akan direkrut sebelumnya oleh Divisi SDM tanggal 24 Juni -14 Juli 2020.


Persiapan ini membutuhkan kesiapan bahan coklit melalui Model A.Kwk yang nantinya akan diturunkan melalui PPK dan PPS, sehingga mengkoordinasikan kesiapan data ini sejak awal melalui Pencermatan Ulang Data Pemilih dan Pemetaan TPS pasca diberlakukannya aturan yang terkait jumlah Pemilih dalam satu TPS berjumlah maksimal 500 pemilih sebagai kesepakatan hasil RDP sebelumnya antara KPU RI bersama Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI tanggal 3 Juni 2020 yang lalu harus lebih dimaksimalkan. 


Mematangkan kesiapan Coklit melalui Pencermatan dan Pemetaan bersama 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir yakni Ketua dan Anggota PPK Data ini diharapkan dapat memaksimalkan informasi dan koordinasi persiapan yang selanjutnya akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sebagai penggerak di lapangan guna memastikan sejumlah data DP4 yang telah dicermati lalu disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir.


Selain itu, pasca ditundanya sejumlah tahapan Pilkada yang berdampak pada perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang semula akan digelar 23 September 2020 karena pandemi covid19 berubah menjadi 9 Desember 2020 berdampak pula kemungkinan bertambahnya data Pemilih Pemula yang akan memenuhi syarat masuk dalam DPT bagi mereka yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 9 Desember tersebut. Dan data tersebut pun akan segera diturunkan oleh Kemendagri kepada KPU RI hingga ke KPU Kabupaten/kota yang akan berpilkada. 


Tekhnik Pemetaan TPS dengan memastikan bahwa pemilih nanti harus mendapatkan kemudahan akses dalam menyalurkan hak suaranya di TPS dengan mempertimbangkan jarak/lokasi pemilih dengan TPS serta mengupayakan tidak memisahkan pemilih satu KK dalam TPS adalah sejumlah upaya yang harus dilakukan melalui pemetaan TPS sambil menunggu petunjuk tekhnis lainnya yang terkait pembangunan TPS nanti yang harus sesuai dengan standar protokol kesehatan.  


Dalam rakor ini Ketua KPU Burhan A tak lupa senantiasa mengingatkan kepada 26 peserta yang hadir pada rapat koordinasi ini agar dalam menjalankan pencermatan dan pemetaan TPS dan nantinya tahapan Coklit dilapangan untuk senantiasa mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan menjaga kebersihan sekretariat termasuk menggunakan Termo gun untuk mengecek suhu tubuh di lokasi pertemuan yang melibatkan sejumlah peserta dan jika pertemuan secara Daring memang tidak maksimal untuk dilaksanakan, namun prinsip dari semua tahapan yang akan dijalankan sedapat mungkin senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid19 di wilayahnya masing-masing.


Belum ada Komentar untuk "Divisi Datin KPU Pangkep Bersiap Untuk Tahapan COKLIT "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel