KPU Pangkep Uji Coba Aplikasi E-Coklit Untuk Pilkada 2020

KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Uji Coba Aplikasi E-Coklit Pilkada Serentak di 2 Kecamatan tepatnya di Kelurahan Kalabirang Kecamatan Minasatene TPS 008 yang berlokasi di RT 02 dan Kecamatan Pangkajene yang dilaksanakan di Kelurahan Tumampua TPS  007 yang berlokasi di RT 03, Kamis (14/5)

Uji Coba Aplikasi E-Coklit yang dikembangkan oleh KPU Makassar dengan dukungan KPU Sulsel dan rencananya aplikasi ini akan digunakan secara Nasional dalam menjalankan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak yang akan datang sehingga diperlukan Uji Coba di 12 KPU Kabupaten/Kota di Sulsel.

Adapun tim yang melaksanakan Uji Coba Aplikasi ini adalah sejumlah relawan dari PPK Non Aktif, operator, Kasubag dan Komisioner turun langsung melihat seluruh proses coklit dan pengimputan data di kediaman RT Kelurahan tersebut.



Aplikasi ini perlu memang diuji cobakan oleh 12 KPU Kabupaten/Kota di Sulsel sebelum tahapan coklit dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih yang segera akan dilaksanakan setelah tahapan dibuka kembali, hal ini juga sebagai bagian dari persiapan menyambut tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 ini.



Seperti kita ketahui bahwa Tahapan Pilkada sedang di tunda karena pandemi Covid19, namun beberapa waktu lalu telah keluar Perppu 2 No Tahun 2020 yang memungkinkan Pilkada akan dihelat bulan desember 2020 jika pandemi ini dinyatakan sudah tidak berada dalam posisi darurat lagi dan soal ini KPU RI tetap menunggu informasi dari BNPB dan Kementrian Kesehatan.


Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih adalah tahapan pertama yang akan dijalankan setelah tahapan dibuka kembali, maka melihat sejauhmana ruang dan fungsi bahkan sejumlah fitur pendukung dalam aplikasi e-coklit dalam mempermudah proses coklit oleh PPDP yang akan bertugas nanti ke lapangan untuk memastikan para Pemilih dalam dokumen guna memastikan pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih atau sebaliknya pemilih sudah  tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal, telah pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, pemilih dibawah umur sekaligus juga melihat fungsi lain dari aplikasi ini menjadi percepatan informasi nantinya bagi penyelenggara kami di tingkat PPS, PPK dan Kabupaten memantau proses ini, dan proses Uji Coba ini berlangsung di 12 KPU Kabupaten/kota.



Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan serentak di 12 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan pada tangga 23 September 2020 dan diputuskan oleh KPU nantinya akan berubah mengingat Bencana  Nasional Non Alam Pandemi COVID19 berdampak pada ditundanya sejumlah tahapan Pilkada 2020 termasuk waktu pelaksanaan yang akan dipastikan berubah.

Belum ada Komentar untuk "KPU Pangkep Uji Coba Aplikasi E-Coklit Untuk Pilkada 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel