Dinamika Rakor PDPB dan Dukungan Stakeholders

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Stakeholders untuk periode Juni 2021 di Aula Kantor KPU, Rabu (30/6).

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Bawaslu, Polres, Dandim 1421, DPMD, P3MD, Kemenag, Kabag Pemerintahan, Disdukcapil, Dinas Wilayah IX dan Perwakilan Partai Se-Kabupaten Pangkep.

Penyusunan PDPB periode Juni sebelum ditetapkan setiap bulannya menjadi agenda pembahasan yang membutuhkan saran, masukan dan tanggapan stakeholders kaitannya dengan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat entah meninggal, pindah domisili, pemilih dibawah umur dan pemilih yang mengalami perubahan data termasuk menjadi ruang koordinasi bagi KPU Pangkep memberikan laporan singkat pelaksanaan PDPB untuk bulan berjalan dengan bulan sebelumnya setelah melakukan kunjungan stakeholders di awal bulan Juni yang lalu.


Selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi saya menyampaikan bahwa rakor bersama stakeholders ini adalah amanat undang-undang pemilu No 7 Tahun 2017 yang mana KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memelihara data pemilih secara berkelanjutan yang juga merupakan perintah SE KPU RI nomor 132 yang berubah menjadi SE Nomor 366 yang mewajibkan KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan Rakor Stakeholders ini setiap pertriwulan dan jatuh pada bulan Juni ini.

Rohani (Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi)

Periode Juni ini terdapat sejumlah data yang masuk dari perwakilan stakeholders sebut saja dari Disdik Wilayah IX dan Kemenag telah memberikan data pemilih pemula siswa-siswi mereka yang sudah berusia 17 tahun bulan berjalan sebanyak 43 orang, kemudian TNI dan Polri juga pasca kunjungan kerja yang kami lakukan beberapa hari yang lalu juga sudah memberikan data Pensiunan anggotanya sebanyak 5 orang yang dimasukkan sebagai kategori Pemilih baru manula.

Selanjutnya terdapat sejumlah saran dan masukan dari Masyarakat yang memberikan termasuk sejumlah data Pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia yang kami dapatkan dari masyarakat dan mantan penyelenggara adhoc kami yang ada di tingkat kecamatan dan desa yang sebagian juga pekerjaan mereka berurusan dengan data Desa yang diteruskan ke kami untuk dicoret dalam penyusunan PDPB setiap bulannya yakni TMS karena meninggal sebanyak 69 orang dan Pindah Domisili sebanyak 21 orang.

Lebih jauh saya menyampaikan bahwa selain itu data lainnya yang masih harus menunggu dari pihak seperti DPMD dan P3MD yang akan juga menyerahkan sejumlah data warga desa yang berusia 17 tahun atau yang meninggal dan pindah domisili secara kolektif pasca mereka menyelesaikan pendataan program untuk Musyawarah Desa mereka di tingkat Desa yang nanti bisa dishare pada bulan Juli 2021.


Hal lainnya juga disampaikan oleh Disdukcapil untuk membantu KPU Pangkep mengecek kembali data-data yang sudah didapatkan oleh KPU Pangkep dari banyak pihak entah untuk status perekaman, domisili dan data TMS karena meninggal supaya juga data-data ini memiliki dampak yang lebih luas sambil tentunya juga akan disampaikan melalui Kordup Capil mereka yang ada di desa/Kelurahan agar bisa memberikan dokumen tambahan yang nantinya Pihak Disdukcapil bisa membantu untuk diterbitkan Akta kematian jika memang belum dilaporkan sampai hari ini, karena secara kewenangan Disdukcapil juga tidak serta merta memiliki kewenangan untuk mencoret seseorang dalam data mereka jika warga tersebut tidak melapor sebelumnya di Desa/kelurahan untuk dikeluarkan Akta kematiannya. 

Pihak Bawaslu sendiri yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Samsir Salam merefleksikan proses PDPB yang saat ini dilakukan oleh KPU Pangkep membayangkan bahwa bisa jadi jika ini sudah dijalankan dengan maksimal maka Pemilu 2024 tidak akan ada lagi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, karena ini sudah berjalan. lebih lanjut beliau mengatakan hal lain yang harus juga diperhatikan dalam proses PDPB ini adalah jangan sampai data pemilih yang sudah "dibunuh' oleh KPU Pangkep dan telah di TMSkan, justru data tersebut masih hidup dalam database Disdukcapil. Maka, ini perlu menjadi perhatian, untuk bisa saling mengkoordinasikan dan tidak lagi jadi masalah berulang. Meski urusan data ini adalah masalah klasik dan terus berulang setiap kali pelaksanaan pemilu dan atau pemilihan, karena jika berbicara secara kewenangan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menegur atau mengatakan bahwa proses yang dilakukan ini benar atau salah, kami hanya bisa turut mengawal seperti ini. 

Pandangan lainnya juga dipaparkan oleh perwakilan Dandim 1421 yang diwakili oleh Pak kasdim yang menyatakan bahwa kenapa KPU tidak meminta saja data seluruh warga termasuk anggota TNI/Polri yang dasar perhitungan pensiunannya sisa disesuaikan, misalnya kami pensiun umur 58 tahun maka data pensiunan ini sampai jelang tahun 2024 akan sudah bisa dipegang sejak awal, karena kondisi anggota saat ini, masih bisa berubah seiring dimana mereka akan ditugaskan, hal lainnya juga jika salah seorang anggota keluarga kami seperti anak kami yang sedang menempuh pendidikan di luar Pangkep, setiap jelang Pemilu dan atau Pilkada kesulitan karena secara adminduk dan anggaran yang harusnya juga bisa difasilitasi oleh KPU sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Persoalan lainnya juga adalah sulitnya pelayanan adminduk di Disdukcapil yang sepengalaman beliau saat bertugas di luar saat akan pindah masuk di Pangkep dan mengurus KTP-El berbelit-belit prosedurnya. 

"Muara data semua kebutuhan KPU sebenarnya sudah ada di Disdukcapil, sebaiknya bisa langsung diminta saja ke Pihak disdukcapil khususnya untuk Pemilih Pemula, meski secara upaya kami Disdik wilayah IX sudah berupaya secara maksimal juga meminta kepada sekolah-sekolah dibawah naungan kami. Namun, tentu lebih lengkapnya ada di Disdukcapil " Ujar Ibu Asma Amin perwakilan Disdik Wilayah IX ini yang juga sempat direspon juga oleh Kabid PIAK Disdukcapil bahwa secara kewenangan Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data berupa By name by address karena hal ini juga sudah diatur dalam regulasi KPU bahwa yang berhak menyerahkan ini adalah Kemendagri ke KPU RI. 

Beberapa masukan dari Perwakilan Partai Politik juga yang mengapresiasi proses pelaksanaan PDPB sebagai upaya melakukan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai upaya untuk terus membenahi data pemilih. Data pemilih berkualitas adalah kebutuhan kita dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024 sejak dini, mengingat masalah data selalu menjadi persoalan klasik, namun sejauh pelaksanaan Pemilu dan pilkada di Pangkep yang telah dilewati melihat data pemilih juga sudah semakin membaik. Hal ini disampaikan oleh perwakilan PKS. Hal lainnya juga turut disampaikan oleh perwakilan Nasdem agar KPU Pangkep terus memutakhirkan data pemilih dengan baik, agar pengalaman pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa dimasukkan dalam PDPB ini. 

Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (P3) menyampaikan agar kedepannya juga masalah pelayanan administrasi kependudukan soal pelayanan Akta kematian ini lebih responsif, hal ini tentu erat kaitannya dengan lahirnya kebijakan di tingkat Desa/kelurahan yang harapannya juga bisa terfasilitasi melalui rapat koordinasi ini yang dihadiri oleh DPMD dan bagian pemerintahan. 


Akhir rapat koordinasi ini ditutup oleh Ketua KPU Pangkep Burhan A bahwa selain masalah data ternyata ada sejumlah persoalan sosial yang erat kaitannya dengan kewenangan yang semoga melalui rapat koordinasi ini juga bisa melahirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Khusus untuk semua saran, masukan berupa data yang sudah memenuhi syarat untuk direkap akan dimasukkan dalam Rekapitulasi PDPB periode Juni dengan rincian Rekapitulasi kategori pemilih baru sebanyak 51 orang dimana pemilih laki-laki sebanyak 26 orang dan pemilih perempuan 25 orang, pemilih TMS sebanyak 90 orang laki-laki 46 orang dan perempuan 44 orang dan pemilih yang mengalami Perbaikan Data Pemilih sebanyak 12 orang dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 6 orang sehingga total Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juni 2021 akan ditetapkan sore harimya sebanyak 238.230 dengan total pemilih laki-laki sebanyak 114.004 dan pemilih perempuan 124.226 pemilih dan diumumkan ke laman dan sosmed resmi KPU Pangkep.  

Belum ada Komentar untuk "Dinamika Rakor PDPB dan Dukungan Stakeholders"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel