Pesan Moral Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk Pangkep
Rabu, Agustus 03, 2016
Tambah Komentar
Dalam kunjungannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana
Yembise di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diterima langsung oleh Wakil
Bupati Pangkep Syahban Syammana di Rujab Bupati, Rabu (3/8) menyampaikan
beberapa pesan untuk Pemerintah Daerah Pangkep dalam sambutannya dihadapan
ratusan undangan yang memadati Aula Rujab dalam rangka deklarasi Kabupaten
Pangkep menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Beberapa Pesan Menteri Asal Papua
ini diantaranya:
Pertama,
Anak-anak dan Perempuan adalah faktor penting dalam Pembangunan Nasional, di
Australia Ibu yang melahirkan anaknya diberi tunjangan khusus sekitar 3000
dolar oleh Pemerintahnya, betapa Negara mereka sangat menghargai perjuangan
seorang Ibu dalam melahirkan anak sebagai generasi penerus bangsa. Bagi mereka
menyelamatkan satu anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa, sehingga
komitmen Pemerintah dalam memajukan Bangsa ini salah satunya harus
memperhatikan perempuan dan anak.
Kedua, Perubahan
atas UU No. 22 tahun 2002 menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan
Anak yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah diantaranya
mewajibkan dan memberi tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak
tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa kemudian melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelengaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya
daerah membangun Kabupaten/kota layak anak serta memberikan dukungan sarana,
prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan
anak.
Ketiga,
Perpu Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi merespon maraknya
pelaku tindakan kekerasan pada anak seperti Kasus Angeline di Bali dan YY di
Bengkulu serta berbagai kasus kekerasan pada anak lainnya yang mendesak untuk diatur dalam Perpu. Dalam Perpu tersebut mengatur dengan keras hukuman bagi pelaku
kekerasan pada anak seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman
kebiri dan catatan penting dalam Perpu ini pun mengatur hukuman bagi orang tua
yang melakukan kekerasan pada anaknya berupa hukuman penjara 3,5 tahun dan
denda 700 juta.
Keempat, Jaga
dan lindungi kaum perempuan dan anak serta berikan rasa aman di Kabupaten
Pangkep sebagai salah satu indikator Pembangunan Nasional dan pencapaian SDGs. (en-en) ***
Belum ada Komentar untuk "Pesan Moral Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk Pangkep"
Posting Komentar