Pesan Moral Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk Pangkep

Dalam kunjungannya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Syammana di Rujab Bupati, Rabu (3/8) menyampaikan beberapa pesan untuk Pemerintah Daerah Pangkep dalam sambutannya dihadapan ratusan undangan yang memadati Aula Rujab dalam rangka deklarasi Kabupaten Pangkep menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Beberapa Pesan Menteri Asal Papua ini diantaranya:  


Pertama, Anak-anak dan Perempuan adalah faktor penting dalam Pembangunan Nasional, di Australia Ibu yang melahirkan anaknya diberi tunjangan khusus sekitar 3000 dolar oleh Pemerintahnya, betapa Negara mereka sangat menghargai perjuangan seorang Ibu dalam melahirkan anak sebagai generasi penerus bangsa. Bagi mereka menyelamatkan satu anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa, sehingga komitmen Pemerintah dalam memajukan Bangsa ini salah satunya harus memperhatikan perempuan dan anak.

Kedua, Perubahan atas UU No. 22 tahun 2002 menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah diantaranya mewajibkan dan memberi tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa kemudian melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/kota layak anak serta memberikan dukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Ketiga, Perpu Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi merespon maraknya pelaku tindakan kekerasan pada anak seperti Kasus Angeline di Bali dan YY di Bengkulu serta berbagai kasus kekerasan pada anak lainnya yang mendesak untuk diatur dalam Perpu. Dalam Perpu tersebut mengatur dengan keras hukuman bagi pelaku kekerasan pada anak seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri dan catatan penting dalam Perpu ini pun mengatur hukuman bagi orang tua yang melakukan kekerasan pada anaknya berupa hukuman penjara 3,5 tahun dan denda 700 juta.  

Keempat, Jaga dan lindungi kaum perempuan dan anak serta berikan rasa aman di Kabupaten Pangkep sebagai salah satu indikator Pembangunan Nasional dan pencapaian SDGs. (en-en) ***

Belum ada Komentar untuk "Pesan Moral Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk Pangkep"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel