Program Kompak Dukung Percepatan Akses Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Kepulauan


Ratusan masyarakat termasuk kaum perempuan memadati Aula kantor Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara, Senin (6/6). Mereka datang dari tiga desa seperti Mattiro Kanja, Mattiro Baji dan Mattiro Uleng yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau kecil yang saling bertetangga satu sama lain dan harus menempuh sekitar 15-20 menit menggunakan perahu atau yang sering disebut Jolloro untuk ke pusat Kecamatan yang berada di Pulau Sabutung.



Adapun pulau tetangga tersebut diantaranya Pulau Satando, Pulau Saugi, Pulau Sapuli, Pulau Kulambing dan Pulau Bangko-Bangkoan.

Kehadiran ratusan masyarakat ini ternyata untuk mengikuti sejumlah pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Buku Nikah setelah melewati Nikah Isbat  yang difasilitasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Pelayanan terpadu yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama dan Kementrian Agama (Kemenag) dengan dukungan Program KOMPAK untuk kolaborasi percepatan pelayanan dasar untuk kesejahteraan masyarakat.


Seluruh rangkaian kegiatan pelayanan dasar ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak mulai dari perwakilan Bappenas dengan kehadiran perwakilan koordinator pembangunan sumberdaya manusia, DFAT, Kompak Pusat, Kompak Provinsi perwakilan Pemerintah Provinsi yang dihadiri oleh PMD Provinsi, Kompak Provinsi hingga tingkat Kabupaten yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana beserta sejumlah OPD lainnya seperti Bappeda, DPMD, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, OMS, Media dan tim Kompak Pangkep. Kehadiran mereka salah satunya untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) satu semester program Kompak ini berjalan di Kepulauan Kabupaten Pangkep.

Dalam pemaparannya dihadapan ratusan masyarakat kepulauan yang mayoritas kaum perempuan, pihak Disdukcapil Ahmad Dian menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan dasar ini bertujuan membantu masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen kependudukannya.

Manfaat dokumen kependudukan diantaranya memberikan kejelasan identitas dan status bagi kita selaku bagian dari penduduk suatu daerah sekaligus sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum jika suatu hari diperhadapkan dengan perkara hukum” Ujar Ahmad Dian

Penertiban dokumen kependudukan juga sesungguhnya amanat dari Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. 

Tujuan perubahan Undang-Undang ini guna meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan sehingga penting bagi masyarakat untuk tahu dan melengkapi pengadaannya melalui dinas terkait sebagaimana yang sedang di sosialisasikan oleh pemerintah dalam hal ini Disdukcapil sebagai dinas terkait yang mengurusi dokumen kependudukan tersebut.

Diskusi Kampung Jaringan Perempuan Desa

Selain melihat langsung proses pelayanan terpadu untuk akses pelayanan adminduk oleh ratusan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan, kegiatan lainnya yang juga turut dilaksanakan bagian dari program KOMPAK melalui mitra strategis The Asia Foundation (TAF) menjadi salah satu mitra strategis KOMPAK dalam melaksanakan Program Meningkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan Ekonomi melalui Kemitraan Pemerintah-Masyarakat yang Lebih Baik, selanjutnya disebutTAF-SAPP (Social Accountability and Public Participation) sejak Juli 2016.


Program ini bertujuan untuk memperbaiki akses dan kualitas layanan publik, dan mempercepat pengembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan kerja sama dan kemitraan dengan kualitas tinggi antara pemerintah daerah dan desa dengan para konstituennya, terutama melalui utilisasi aplikasi teknologi informasi dalam jangka waktu dua tahun melalui pembinaan kelompok perempuan yang dinamakan Jaringan Perempuan Desa binaan Yasmib Sulawesi dengan melaksanakan Diskusi Kampung setiap bulannya.


Dalam kegiatan Diskusi kampung yang difasilitasi oleh Nhany Rachman Khan selaku fasilitator mendorong anggota komunitas ini untuk memastikan dokumen kependudukan dalam keluarga mereka telah dilengkapi agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang terkait dengan pelayanan publik seperti tidak adanya dokumen kependudukan.

Penting untuk ibu-ibu sekalian ketahui bahwa dokumen kependudukan ini seperti KK, KTP, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Akta Perceraian jika memang telah bercerai secara hukum termasuk akta kematian jika terdapat anggota keluarga atau kerabat dalam satu keluarga yang sudah meninggal namun belum di laporkan terlebih belum dibuatkan akta kematian, hal ini penting untuk memudahkan petugas mengetahui update data jumlah kependudukan setiap tahunnya untuk berbagai kebijakan tertentu. Misalnya, data tersebut untuk pelaksanaan pemilu, agar yang masuk dalam DPT adalah orang/warga yang masih hidup dan yang meninggal kartunya bisa di tarik agar tidak disalah gunakan” Tutur Nhany Rachman Khan.

Manfaat lainnya, lanjut Nhany Rachman dokumen seperti Kartu Keluarga adalah dokumen penting dan yang paling utama yang harus dimiliki terlebih dahulu kemudian menyusul dokumen lainnya seperti KTP dan akta lainnya.

“Kartu Keluarga adalah dokumen pertama yang wajib ibu miliki karna merupakan syarat awal untuk membuat dokumen seperti KTP dan sejumlah dokumen lainnya, jadi identitas seperti nama lengkap harus tertulis secara jelas agar kedepannya tidak terjadi perbedaan nama dengan dokumen lainnya misalnya saja Surat Nikah atau Ijazah yang kadang bermasalah dari segi penulisan nama dan membuat ibu agak ribet untuk mengurus perubahannya” Tutup Nhany.
Hal yang sama juga turut disampaikan oleh Ahmad Dian dari Disdukcapil saat mendengarkan berbagai pertanyaan sejumlah anggota Jaringan Perempuan Desa akan masa berlaku KTP-e.

Masa berlaku untuk KTP-Elektronik yang awalnya hanya lima tahun dengan adanya perubahan undang-undang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya saat ini telah dapat digunakan seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan status” Tutup Ahmad Dian.

Sentuh Kelompok Disabilitas Pulau

Selain menyentuh kelompok perempuan di kepulauan, kelompok lainnya yang dijangkau melalui pemberdayaan komunitas adalah melalui Diskusi Kampung adalah kelompok disabilitas.


Yasmib Sulawesi menghadirkan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan untuk memberikan edukasi tentang pemenuhan hak-hak yang bagi kelompok disabilitas seperti akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berbagai hak pada umumnya termasuk akses pembangunan infrasturuktur yang ramah disabilitas yang selanjutnya menjadi motivasi bagi kelompok ini untuk bersemangat menjalani kehidupannya secara baik tanpa merasa diabaikan oleh program pembangunan. 


Partisipasi dalam pembangunan desa melalui Musrenbang Desa dengan anggaran yang ada di desa menjadi peluang bagi mereka untuk mendapatkan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka untuk disuarakan dalam forum tersebut serta berbagai forum atau rembuq desa lainnya yang harus di dukung sepenuhnya oleh pemerintah desa.


Sekitar 20 anggota kelompok Disabilitas yang ada di Pulau Sabutung Desa Mattiro Kanja ini difasilitasi setiap bulan dengan sejumlah materi dengan menghadirkan narasumber yang berbeda guna membuka cakrawala berfikir mereka pentingnya suara kelompok disabilitas untuk di dengar pendapatnya dan dialokasikan anggaran untuk kebutuhan mereka agar lebih berdaya tak terkecuali mendapatkan pelayanan adminduk yang sedang digagas percepatannya agar tidak ada satupun warga di desa yang tak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai bentuk identitas, kepastian hukum dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat tanpa ganguan masalah hukum karena dokumen kependudukan yang tidak lengkap.* 

Belum ada Komentar untuk "Program Kompak Dukung Percepatan Akses Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Kepulauan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel