Program Kompak Dukung Percepatan Akses Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Kepulauan
Rabu, Juni 07, 2017
Tambah Komentar
Ratusan
masyarakat termasuk kaum perempuan memadati Aula kantor Kecamatan Liukang
Tuppabiring Utara, Senin (6/6). Mereka datang dari tiga desa seperti Mattiro
Kanja, Mattiro Baji dan Mattiro Uleng yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau
kecil yang saling bertetangga satu sama lain dan harus menempuh sekitar 15-20
menit menggunakan perahu atau yang sering disebut Jolloro untuk ke pusat Kecamatan yang berada di Pulau Sabutung.
Adapun
pulau tetangga tersebut diantaranya Pulau Satando, Pulau Saugi, Pulau Sapuli,
Pulau Kulambing dan Pulau Bangko-Bangkoan.
Kehadiran
ratusan masyarakat ini ternyata untuk mengikuti sejumlah pengurusan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Buku Nikah setelah melewati Nikah Isbat yang difasilitasi oleh sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) melalui Pelayanan terpadu yang melibatkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama dan Kementrian Agama
(Kemenag) dengan dukungan Program KOMPAK untuk kolaborasi percepatan pelayanan
dasar untuk kesejahteraan masyarakat.
Seluruh
rangkaian kegiatan pelayanan dasar ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak
mulai dari perwakilan Bappenas dengan kehadiran perwakilan koordinator
pembangunan sumberdaya manusia, DFAT, Kompak Pusat, Kompak Provinsi perwakilan
Pemerintah Provinsi yang dihadiri oleh PMD Provinsi, Kompak Provinsi hingga
tingkat Kabupaten yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana
beserta sejumlah OPD lainnya seperti Bappeda, DPMD, Dinas Kesehatan Kabupaten
Pangkep, OMS, Media dan tim Kompak Pangkep. Kehadiran mereka salah satunya
untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) satu semester program Kompak
ini berjalan di Kepulauan Kabupaten Pangkep.
Dalam
pemaparannya dihadapan ratusan masyarakat kepulauan yang mayoritas kaum
perempuan, pihak Disdukcapil Ahmad Dian menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan
dasar ini bertujuan membantu masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen
kependudukannya.
Manfaat dokumen kependudukan diantaranya memberikan kejelasan identitas dan status bagi kita selaku bagian dari penduduk suatu daerah sekaligus sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum jika suatu hari diperhadapkan dengan perkara hukum” Ujar Ahmad Dian
Penertiban dokumen kependudukan juga
sesungguhnya amanat dari Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang
mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan perubahan Undang-Undang ini guna meningkatkan
efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin
akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta
ketunggalan dokumen kependudukan sehingga penting bagi masyarakat untuk tahu
dan melengkapi pengadaannya melalui dinas terkait sebagaimana yang sedang di
sosialisasikan oleh pemerintah dalam hal ini Disdukcapil sebagai dinas terkait
yang mengurusi dokumen kependudukan tersebut.
Diskusi
Kampung Jaringan Perempuan Desa
Selain melihat langsung proses pelayanan
terpadu untuk akses pelayanan adminduk oleh ratusan masyarakat di Aula Kantor
Kecamatan, kegiatan lainnya yang juga turut dilaksanakan bagian dari program
KOMPAK melalui mitra strategis The Asia Foundation (TAF) menjadi salah satu mitra
strategis KOMPAK dalam melaksanakan Program Meningkatkan Pelayanan Publik dan
Pembangunan Ekonomi melalui Kemitraan Pemerintah-Masyarakat yang Lebih Baik,
selanjutnya disebutTAF-SAPP (Social
Accountability and Public Participation) sejak Juli 2016.
Program ini bertujuan
untuk memperbaiki akses dan kualitas layanan publik, dan mempercepat
pengembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan kerja sama dan kemitraan dengan
kualitas tinggi antara pemerintah daerah dan desa dengan para konstituennya,
terutama melalui utilisasi aplikasi teknologi informasi dalam jangka waktu dua
tahun melalui pembinaan kelompok perempuan yang
dinamakan Jaringan Perempuan Desa binaan Yasmib Sulawesi dengan melaksanakan
Diskusi Kampung setiap bulannya.
Dalam kegiatan Diskusi kampung yang
difasilitasi oleh Nhany Rachman Khan selaku fasilitator mendorong anggota komunitas
ini untuk memastikan dokumen kependudukan dalam keluarga mereka telah
dilengkapi agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang
terkait dengan pelayanan publik seperti tidak adanya dokumen kependudukan.
Penting untuk ibu-ibu sekalian ketahui bahwa dokumen kependudukan ini seperti KK, KTP, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Akta Perceraian jika memang telah bercerai secara hukum termasuk akta kematian jika terdapat anggota keluarga atau kerabat dalam satu keluarga yang sudah meninggal namun belum di laporkan terlebih belum dibuatkan akta kematian, hal ini penting untuk memudahkan petugas mengetahui update data jumlah kependudukan setiap tahunnya untuk berbagai kebijakan tertentu. Misalnya, data tersebut untuk pelaksanaan pemilu, agar yang masuk dalam DPT adalah orang/warga yang masih hidup dan yang meninggal kartunya bisa di tarik agar tidak disalah gunakan” Tutur Nhany Rachman Khan.
Manfaat lainnya, lanjut Nhany Rachman dokumen
seperti Kartu Keluarga adalah dokumen penting dan yang paling utama yang harus
dimiliki terlebih dahulu kemudian menyusul dokumen lainnya seperti KTP dan akta
lainnya.
“Kartu Keluarga adalah dokumen pertama yang
wajib ibu miliki karna merupakan syarat awal untuk membuat dokumen seperti KTP
dan sejumlah dokumen lainnya, jadi identitas seperti nama lengkap harus
tertulis secara jelas agar kedepannya tidak terjadi perbedaan nama dengan
dokumen lainnya misalnya saja Surat Nikah atau Ijazah yang kadang bermasalah
dari segi penulisan nama dan membuat ibu agak ribet untuk mengurus
perubahannya” Tutup Nhany.
Hal yang sama juga turut disampaikan oleh
Ahmad Dian dari Disdukcapil saat mendengarkan berbagai pertanyaan sejumlah
anggota Jaringan Perempuan Desa akan masa berlaku KTP-e.
Masa berlaku untuk KTP-Elektronik yang awalnya hanya lima tahun dengan adanya perubahan undang-undang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya saat ini telah dapat digunakan seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan status” Tutup Ahmad Dian.
Sentuh
Kelompok Disabilitas Pulau
Selain menyentuh kelompok perempuan di
kepulauan, kelompok lainnya yang dijangkau melalui pemberdayaan komunitas
adalah melalui Diskusi Kampung adalah kelompok disabilitas.
Yasmib Sulawesi menghadirkan Persatuan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan untuk memberikan
edukasi tentang pemenuhan hak-hak yang bagi kelompok disabilitas seperti akses
pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berbagai hak pada umumnya termasuk akses pembangunan
infrasturuktur yang ramah disabilitas yang selanjutnya menjadi motivasi bagi
kelompok ini untuk bersemangat menjalani kehidupannya secara baik tanpa merasa
diabaikan oleh program pembangunan.
Partisipasi dalam pembangunan desa melalui
Musrenbang Desa dengan anggaran yang ada di desa menjadi peluang bagi mereka
untuk mendapatkan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka untuk
disuarakan dalam forum tersebut serta berbagai forum atau rembuq desa lainnya
yang harus di dukung sepenuhnya oleh pemerintah desa.
Sekitar 20 anggota kelompok Disabilitas yang
ada di Pulau Sabutung Desa Mattiro Kanja ini difasilitasi setiap bulan dengan
sejumlah materi dengan menghadirkan narasumber yang berbeda guna membuka
cakrawala berfikir mereka pentingnya suara kelompok disabilitas untuk di dengar
pendapatnya dan dialokasikan anggaran untuk kebutuhan mereka agar lebih berdaya
tak terkecuali mendapatkan pelayanan adminduk yang sedang digagas percepatannya
agar tidak ada satupun warga di desa yang tak memiliki dokumen kependudukan
yang lengkap sebagai bentuk identitas, kepastian hukum dan kenyamanan dalam
hidup bermasyarakat tanpa ganguan masalah hukum karena dokumen kependudukan
yang tidak lengkap.*
Belum ada Komentar untuk "Program Kompak Dukung Percepatan Akses Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Kepulauan "
Posting Komentar