Dokter Puskesmas Tondong Tallasa Bungkam Hak Suara Netizen
Senin, Juni 20, 2016
Tambah Komentar
Masih ingatkah kita dengan kasus Prita Mulyasari yang mencari keadilan ketika bersengketa dengan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang beberapa tahun silam, hanya karena Prita mengirimkan email berisi keluhan atas buruknya pelayanan rumah sakit itu ke jaringan milis yang berisi rekan-rekan yang dikenalnya. Dari milis, email itu akhirnya menyebar cepat ke jaringan lain, yang mengakibatkan RS Omni murka besar dan akhirnya pihak RS Omni melaporkan Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berujung Prita Mulyasari di penjara dan harus meninggalkan anak-anaknya yang masih sangat kecil.
Kejadian serupa dirasakan pula oleh salah seorang warga Desa Bantimurung Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep yang juga dikenal sebagai salah seorang aktifis KKDP dan juga aktifis HMI ini yang melayangkan kritik terhadap pelayanan Puskesmas di Desanya melalui media social facebook dan berdampak pada pelaporan di polres Pangkep
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep |
Kronologi lelaki yang akrab di Panggil Misbah ini saat mengantarkan keponakannya berobat di Puskesmas dan tidak menemukan Dokter dan sebahagian besar petugas yang sedang berada di Puskesmas nampak asyik mendengarkan musik namun mengabaikan pelayanan kepada yang bersangkutan. Bermula dari kejadian itulah, Misbah (28) mengungkapkan keluhan dan kekesalannya di status facebooknya tanggal 7 Juni yang lalu sambil mengunggah foto struktur petugas dan dokter yang bertugas di Puskesmas Tondong Tallasa dan mendapat respon komentar beragam dari rekan-rekannya.
Status Misbah di Akun Facebooknya yang menuai Laporan Ke Polisi |
Berselang beberapa hari kemudian alangkah kagetnya pemuda ini ketika mendapatkan panggilan dari Polres Pangkep guna dilakukan pemeriksaan dengan dugaan Pencemaran Nama Baik, mendapatkan laporan tersebut sebagai warga negara yang baik Misbah pun mendatangi pihak kepolisian dan menjelaskan kronologi status yang membuat Dokter Puskesmas Tondong Tallasa berang dan melaporkannya setelah dianggap malas.
Situasi Misbah pemuda Desa yang juga beberapa waktu lalu aktif menyuarakan peningkatan layanan kesehatan baik di RSUD Pangkep dan Puskesmas bersama sejumlah mahasiswa dan ormas Perempuan ‘Aisyiyah hingga ke DPRD Pangkep kembali mengunggah statusnya di facebook terkait persoalan yang membelitnya dan sebahagian besar Netizen Pangkep yang aktif memantau perkembangan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten yang terkenal dengan Bolu Lemo Doang (Bole Dong) ini miris dan kecewa melihat tindakan Dokter dan Kepala Puskesmas Tondong Tallasa yang dianggap menciderai hak suara masyarakat dalam menyampaikan keluhannya serta dianggap mengancam pengguna internet yang banyak bersuara di media social. Hal ini dapat dilihat dari puluhan komentar rekan-rekan Misbah yang menyayangkan tindakan pelaporan yang ditujukan kepada Misbah bahkan beritanya pun telah diangkat oleh media online Makassar Terkini.
Sosok Misbah Maggading |
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian keluhan pasien yang berkunjung di Unit Layanan Kesehatan bukan hal yang baru dan sesungguhnya ini bisa disampaikan melalui kotak saran dan masukan yang disiapkan oleh pihak Puskesmas. Pertanyaannya kemudian sejauhmana Puskesmas di Pangkep termasuk Puskesmas Tondong Tallasa dibawah nahkoda Dinas Kesehatan ini memberlakukan pelayanan ini yang kemudian kita kenal Pelayanan Umpan Balik.
Pengalaman penulis membuktikan bahwa Pelayanan Umpan Balik ini adalah pelayanan yang hampir tidak pernah menjadi perhatian bagi Dinas Kesehatan Pangkep untuk kemudian diberlakukan secara menyeluruh bagi Puskesmas, Pustu hingga polindes bahkan RSUD Pangkep sehingga sangat wajar jika masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal saat berkunjung ke Puskesmas menjadi jengkel, marah bahkan bergosip dari mulut ke mulut dengan apa yang dirasakannya. Pertanyaannya kemudian, apakah akhirnya ketika masyarakat bersuara bahwa pelayanan petugas atau dokternya tidak maksimal lantas mereka harus dilarang berobat, dilarang bersuara atau tindakan paling fatal adalah melaporkan masyarakat yang berkeluh kesah ke pihak Polisi? Ah...ada-ada saja.
Penulis bersama Misbah (ujung kiri) saat usai megikuti Dialog Publik bersama terkait Peningkatan Layanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas, Mei 2016 |
Nah apa yang dilakukan oleh Misbah pun bukan pertama dan satu-satunya pengguna medsos yang sering mengeluhkan pelayanan baik itu pelayanan dinas tertentu atau yang sedang marak saat ini adalah masalah pelayanan kesehatan yang tak kunjung usai diperbincangkan oleh sejumlah Netizen di Media Social, hampir semua pengguna medsos khususnya facebook kadang mengunggah ketidakpuasannya ketika berkunjung ke suatu instansi, namun hanya sebatas status dan direspon oleh pengguna lainnya yang juga pernah merasakan hal yang sama. Bahkan tak jarang pengguna media social facebook sering bertengkar dan berdiskusi dengan tidak sehat dan saling menghina satu sama lain namun tidak sampai jatuh pada aksi lapor polisi.
Kita faham betul bahwa media online dan media social yang saat ini sedang berkembang begitu pesat menjadikan sumber informasi yang begitu mudah untuk diakses oleh siapa saja serta menjadi wadah bagi penggunanya untuk saling berbagi banyak hal, namun yang menjadi catatan bagi kita semua bahwa pengguna medsos sebaiknya dilakukan secara sehat, jika hanya menulis status dengan mengeluhkan pelayanan instansi tertentu, kemudian di bui tentu menjadi ancaman dan ketakutan bagi kita semua penggunanya.
Mengutip tulisan Nezar Patria dalam buku Oposisi Maya yang menyampaikan bahwa yang kadang menjadi ancaman bagi Netizen adalah UU ITE pasal 27 yang dianggap sebagai pembelengguan hak berekspresi karena memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang mengirimkan pesan melalui internet yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Pasal ini ditolak karena bersifat kabur dan subyektif.
Selain itu ancaman yang tidak masuk pada ranah status yang di post oleh Saudara Misbah yang hanya sekedar curhat di akunnya sendiri dengan pengalamannya sesungguhnya bukanlah status yang menebar kebencian kepada pihak lain untuk diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang berbunyi “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) ”, sehingga sikap Dokter dan Kepala Puskesmas Tondong Tallasa yang melaporkan Misbah hanya karena status facebooknya adalah sangat berlebihan, sikap yang bersangkutan sesungguhnya bukan hanya ingin memenjarakan Misbah sebagai seorang warga Desa pengguna Internet (Netizen) tapi justru mengancam membunuh kreatifitas semua pengguna internet (Netizen) Pangkep secara keseluruhan.
Kasus Dokter Puskesmas Tondong Tallasa ini yang menurut sumber Pare Pos dalam rilis beritanya mengangkat kasus ini dokter yang dimaksud adalah Drg. Zulfitriani yang melaporkan Misbah sekaligus mengancam Netizen Pangkep dengan tindakannya sangat disesalkan sehingga yang menjadi harapan kita semua adalah Dokter dan Kepala Puskesmas Tondong Tallasa segera mencabut laporannya di Polres Pangkep dan menyampaikan permohonan maafnya kepada saudara Misbah serta keluarga dan tentunya kepada Netizen Pangkep yang sudah diancam suaranya di Media Social.
Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep beserta jajarannya juga diharapkan bisa segera berbenah diri untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini agar tidak terjadi lagi keluhan demi keluhan ditengah-tengah masyarakat yang haus akan pelayanan maksimal, pelayanan umpan balik yang harusnya diterapkan secara maksimal semoga bisa di implementasikan dengan baik di pusat-pusat unit layanan kesehatan tak terkecuali di RSUD Pangkep sambil menunggu kerja-kerja anggota DPRD Pangkep melalui Pansus layanan kesehatan.
Belum ada Komentar untuk "Dokter Puskesmas Tondong Tallasa Bungkam Hak Suara Netizen"
Posting Komentar