Memperkuat Gerakan SPAK bersama Program KOMPAK dalam Mengawal Pembangunan Desa

Salah satu amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014 adalah mendorong keterlibatan public dalam mengawal implementasi UU desa dalam pembangunan yang selama ini belum maksimal dalam pelaksanaannya.

Terkait dengan keterlibatan public yang belum maksimal ini pula yang mendorong Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama dengan Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) menggelar Pelatihan untuk Pelatih Gerakan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Kemasyarakatan untuk Korupsi dalam Pembangunan Desa 8-10 Mei yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Lombok.


Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memaksimalkan peran sejumlah Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa seperti Karang Taruna, PKK, Organisasi Kemasyarakat/perempuan serta OMS lainnya untuk mengawal pembangunan desa bebas korupsi.


PKK, Karang Taruna, Pendamping dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya seperti OMS dalam kapasitasnya sebagai individu dan elemen dalam pembangunan desa adalah figur yang memiliki peran besar dalam keluarga dan lingkungan untuk menjadi panutan dalam pembentukan budaya bangsa.



Peran penting ini menjadi perhatian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi;  Kementerian dalam Negeri;  Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. KOMPAK dan AIPJ, bersama dengan KPK mendukung Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bermitra dengan Tim Penggerak PKK Pusat, Propinsi, Kabupaten hingga Desa dalam uji coba ini di 7 wilayah kerja KOMPAK: Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.  Secara umum, melalui kegiatan pelatihan untuk pelatih ini, diharapkan kita dapat mempersiapkan lebih banyak agen-agen pencegahan korupsi dan meningkatkan peran masyarakat, khususnya perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat desa.



Adapun peserta untuk wilayah region satu ini yang hadir dalam pelatihan ini merupakan perwakilan sejumlah daerah dari 2 Provinsi yakni NTB dan Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah SPAK dan sasaran Program KOMPAK. Di Sulawesi-selatan sendiri diikuti oleh perwakilan Kabupaten Enrekang, Bantaeng, Takalar, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan.  


Tercatat lima orang perwakilan dari Pangkep mewakili berbagai unsur seperti Baso Syaifuddin dari Lemsa, Rohani merupakan perwakilan Ormas Perempuan Islam ‘Aisyiyah, Armand yang merupakan perwakilan dari Pendamping Desa wilayah kepulauan, Surga Idrus dari Fasilitator Kabupaten program KOMPAK dan tak ketinggalan Sufiati utusan dari BPMPD Pangkep. 




Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut AIPJ beserta Kompak menghadirkan sejumlah pemateri yang memiliki keahlian dalam penanganan dan pemberatasan korupsi seperti melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akademisi Hukum serta dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendagri dan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mengembangkan alat bantu TRATA (Transparan, Akuntabel dan Tepat Guna).  


Pada sesi pembukaan yang turut dihadiri oleh wakil Ketua KPK Basharia Panjaitan yang mengapresiasi kegiatan kolaborasi ToT untuk mengawal pembangunan desa dengan gerakan social kemasyarakatan seperti SPAK yang telah menjadi virus dalam kampanye bebas korupsinya.

“Mengapresiasi kegiatan kolaborasi ini yang dilaksanakan oleh AIPJ bersama Program KOMPAK yang mendukung pencegahan korupsi di mulai dari desa sebagaimana amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014” Tutur Basharia

“Hal ini tentunya sejalan dengan program KPK yang mendorong pencegahan di perluas daripada penindakan mengingat saat ini perilaku koruptif bisa masuk dimana saja termasuk saat ini dalam proses pembagunan desa yang memiliki banyak anggaran. Bahkan tercatat, saat ini sejumlah kepala desa di sejumlah daerah telah diperiksa karena indikasi korupsi ini” Lanjut Basharia Panjaitan

Menurutnya gerakan social Kemasyarakatan seperti SPAK yang telah banyak mengkampanyekan secara luas tentang bahaya laten korupsi ini dipercaya dapat memberikan informasi sejak dini bentuk perilaku koruptif kepada masyarakat sehingga tidak terjerat dalam lingkaran kasus korupsi dana desa.

“Salah satu bentuk keberhasilan kampanye SPAK ini dapat dilihat di Sulawesi-Selatan yang dikoordinir oleh Ibu Ema Husain. Bukan hanya masyarakat sebagai sasaran kampanye tapi lembaga peradilan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan semua diajak berjejaring untuk menghindari perilaku koruptif, bahkan sejumlah kasus pun telah ditangani langsung melalui SPAK dengan melaporkan langsung tindakan korupsi tersebut, sehingga keberadaan SPAK di Sul-sel khususnya Makassar kadang ditakuti ”

Lebih lanjut Basharia mengungkapkan bahwa salah satu terobosan yang paling memukau di Sulawesi-Selatan adalah inisiasi Pelayanan Adminitrasi “Meja Tanpa Laci” yang dicanangkan di salah satu Polres di Makassar yang juga dipelopori oleh seorang Polwan yang kini menjadi agen SPAK yang kemudian menjadi replikasi bagi sejumlah lembaga hukum untuk menghidari segala bentuk pungutan liar atau tindakan koruptif, dan keberhasilan ini harus pula menjadi pembelajaran ke sejumlah provinsi atau daerah lainnya termasuk NTB.

“Contoh keberhasilan kampanye SPAK ini bisa dilihat di Sulwesi Selatan dengan menginisiasi pelayanan “Meja Tanpa Laci” yang dilakukan di Polres Makassar” Tutup Basharia.

Selain Wakil Ketua KPK, salah satu materi yang membuat puluhan peserta dalam ToT ini speechless adalah materi Memahami untuk Membasmi yang dibawakan oleh Ganjar Akademisi hukum dari universitas Indonesia yang mengungkapkan bahwa selama ini sesungguhnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang dianggap biasa saja kita lakukan namun sesungguhnya itu adalah bentuk perilaku koruptif.

“ Sejumlah kebiasaan yang kadang tidak kita sadari sesungguhnya perilaku koruptif seperti memberikan uang, hadiah atau cendramata sebagai embel-embel ucapan terima kasih kepada sejumlah pejabat atau pegawai di sejumlah instansi adalah perilaku suap, gratifikasi bagian dari perilaku koruptif. Mengapa ? karena sudah menjadi tugas mereka untuk melayani masyarakat tanpa harus diberikan embel-embel hadiah apalagi uang untuk memuluskan urusan kita, seperti ngurus KTP, harus bayar dan lainnya padahal aturan sudah mempertegas bahwa pelayanan administrasi itu gratis” Tutur Gandjar.

Hal lain yang menurutnya merupakan perilaku koruptif lainnya jika tindakan tersebut merugikan keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

“Perilaku Koruptif hanya bisa kita lakukan pencegahan dengan menanamkan nilai-nilai dasar anti korupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Dan ini bisa kita mulai sejak dini dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja dimana kita berada” Tutur Gandjar.


Hal lain yang menjadi perhatian Gandjar dalam materinya yang terkait dengan pembangunan desa sebagaimana implementasi UU Desa apabila kepala desa memenuhi unsur yang mengemukakan bahwa Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara maka tindakan tersebut masuk pada ranah tindakan koruptif.* 

Belum ada Komentar untuk "Memperkuat Gerakan SPAK bersama Program KOMPAK dalam Mengawal Pembangunan Desa "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel