Memperkuat Gerakan SPAK bersama Program KOMPAK dalam Mengawal Pembangunan Desa
Jumat, Mei 12, 2017
Tambah Komentar
Salah satu amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014 adalah mendorong
keterlibatan public dalam mengawal implementasi UU desa dalam pembangunan yang
selama ini belum maksimal dalam pelaksanaannya.
Terkait dengan keterlibatan public yang belum maksimal ini
pula yang mendorong Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama
dengan Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak)
menggelar Pelatihan untuk Pelatih Gerakan Kesejahteraan Keluarga, Karang
Taruna, Lembaga Kemasyarakatan untuk Korupsi dalam Pembangunan Desa 8-10 Mei
yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Lombok.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat
memaksimalkan peran sejumlah Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa seperti
Karang Taruna, PKK, Organisasi Kemasyarakat/perempuan serta OMS lainnya untuk
mengawal pembangunan desa bebas korupsi.
PKK, Karang Taruna, Pendamping dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa lainnya seperti OMS dalam kapasitasnya sebagai individu dan elemen dalam
pembangunan desa adalah figur yang memiliki peran besar dalam keluarga dan
lingkungan untuk menjadi panutan dalam pembentukan budaya bangsa.
Peran penting ini menjadi perhatian besar bagi Komisi
Pemberantasan Korupsi; Kementerian dalam
Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. KOMPAK
dan AIPJ, bersama dengan KPK mendukung Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bermitra dengan Tim Penggerak PKK
Pusat, Propinsi, Kabupaten hingga Desa dalam uji coba ini di 7 wilayah kerja
KOMPAK: Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan,
Papua dan Papua Barat. Secara umum,
melalui kegiatan pelatihan untuk pelatih ini, diharapkan kita dapat
mempersiapkan lebih banyak agen-agen pencegahan korupsi dan meningkatkan peran
masyarakat, khususnya perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan pembangunan
di tingkat desa.
Adapun peserta untuk wilayah region satu ini yang hadir dalam
pelatihan ini merupakan perwakilan sejumlah daerah dari 2 Provinsi yakni NTB
dan Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah SPAK dan sasaran Program KOMPAK.
Di Sulawesi-selatan sendiri diikuti oleh perwakilan Kabupaten Enrekang, Bantaeng,
Takalar, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan.
Tercatat lima orang perwakilan dari Pangkep mewakili berbagai
unsur seperti Baso Syaifuddin dari Lemsa, Rohani merupakan perwakilan Ormas
Perempuan Islam ‘Aisyiyah, Armand yang merupakan perwakilan dari Pendamping
Desa wilayah kepulauan, Surga Idrus dari Fasilitator Kabupaten program KOMPAK
dan tak ketinggalan Sufiati utusan dari BPMPD Pangkep.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut AIPJ beserta Kompak menghadirkan
sejumlah pemateri yang memiliki keahlian dalam penanganan dan pemberatasan
korupsi seperti melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akademisi Hukum
serta dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Kemendagri dan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
untuk mengembangkan alat bantu TRATA (Transparan, Akuntabel dan Tepat Guna).
Pada sesi pembukaan yang turut dihadiri oleh wakil Ketua KPK
Basharia Panjaitan yang mengapresiasi kegiatan kolaborasi ToT untuk mengawal
pembangunan desa dengan gerakan social kemasyarakatan seperti SPAK yang telah
menjadi virus dalam kampanye bebas korupsinya.
“Mengapresiasi kegiatan kolaborasi ini yang dilaksanakan oleh
AIPJ bersama Program KOMPAK yang mendukung pencegahan korupsi di mulai dari
desa sebagaimana amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014” Tutur Basharia
“Hal ini tentunya sejalan dengan program KPK yang mendorong
pencegahan di perluas daripada penindakan mengingat saat ini perilaku koruptif
bisa masuk dimana saja termasuk saat ini dalam proses pembagunan desa yang
memiliki banyak anggaran. Bahkan tercatat, saat ini sejumlah kepala desa di
sejumlah daerah telah diperiksa karena indikasi korupsi ini” Lanjut Basharia
Panjaitan
Menurutnya gerakan social Kemasyarakatan seperti SPAK yang
telah banyak mengkampanyekan secara luas tentang bahaya laten korupsi ini dipercaya
dapat memberikan informasi sejak dini bentuk perilaku koruptif kepada masyarakat
sehingga tidak terjerat dalam lingkaran kasus korupsi dana desa.
“Salah satu bentuk keberhasilan kampanye SPAK ini dapat
dilihat di Sulawesi-Selatan yang dikoordinir oleh Ibu Ema Husain. Bukan hanya
masyarakat sebagai sasaran kampanye tapi lembaga peradilan mulai dari
kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan semua diajak berjejaring untuk
menghindari perilaku koruptif, bahkan sejumlah kasus pun telah ditangani
langsung melalui SPAK dengan melaporkan langsung tindakan korupsi tersebut,
sehingga keberadaan SPAK di Sul-sel khususnya Makassar kadang ditakuti ”
Lebih lanjut Basharia mengungkapkan bahwa salah satu terobosan
yang paling memukau di Sulawesi-Selatan adalah inisiasi Pelayanan Adminitrasi “Meja
Tanpa Laci” yang dicanangkan di salah satu Polres di Makassar yang juga
dipelopori oleh seorang Polwan yang kini menjadi agen SPAK yang kemudian
menjadi replikasi bagi sejumlah lembaga hukum untuk menghidari segala bentuk
pungutan liar atau tindakan koruptif, dan keberhasilan ini harus pula menjadi
pembelajaran ke sejumlah provinsi atau daerah lainnya termasuk NTB.
“Contoh keberhasilan kampanye SPAK ini bisa dilihat di
Sulwesi Selatan dengan menginisiasi pelayanan “Meja Tanpa Laci” yang dilakukan
di Polres Makassar” Tutup Basharia.
Selain Wakil Ketua KPK, salah satu materi yang membuat
puluhan peserta dalam ToT ini speechless
adalah materi Memahami untuk Membasmi yang dibawakan oleh Ganjar Akademisi
hukum dari universitas Indonesia yang mengungkapkan bahwa selama ini
sesungguhnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang dianggap biasa saja kita lakukan
namun sesungguhnya itu adalah bentuk perilaku koruptif.
“ Sejumlah kebiasaan yang kadang tidak kita sadari
sesungguhnya perilaku koruptif seperti memberikan uang, hadiah atau cendramata
sebagai embel-embel ucapan terima kasih kepada sejumlah pejabat atau pegawai di
sejumlah instansi adalah perilaku suap, gratifikasi bagian dari perilaku
koruptif. Mengapa ? karena sudah menjadi tugas mereka untuk melayani masyarakat
tanpa harus diberikan embel-embel hadiah apalagi uang untuk memuluskan urusan
kita, seperti ngurus KTP, harus bayar dan lainnya padahal aturan sudah
mempertegas bahwa pelayanan administrasi itu gratis” Tutur Gandjar.
Hal lain yang menurutnya merupakan perilaku koruptif lainnya
jika tindakan tersebut merugikan keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan serta gratifikasi.
“Perilaku Koruptif hanya bisa kita lakukan pencegahan dengan
menanamkan nilai-nilai dasar anti korupsi seperti jujur, peduli, mandiri,
disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Dan ini bisa
kita mulai sejak dini dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja dimana kita berada” Tutur Gandjar.
Hal lain yang menjadi perhatian Gandjar dalam materinya yang
terkait dengan pembangunan desa sebagaimana implementasi UU Desa apabila kepala
desa memenuhi unsur yang mengemukakan bahwa Setiap orang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara maka tindakan tersebut masuk
pada ranah tindakan koruptif.*
Belum ada Komentar untuk "Memperkuat Gerakan SPAK bersama Program KOMPAK dalam Mengawal Pembangunan Desa "
Posting Komentar